Tiga (3) pulau Indonesia dijual lewat internet.  Ketiga pulau tersebut adalah Pulau Makaroni, Pulau Siloinak dan Pulau  Kandui. Ketiganya terletak di gugus Kepulauan Mentawai yang masuk dalam  wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Demikian 
headline yang 
saya dapati dari berbagai media 
online hari ini. Penjualan 3 pulau ini diiklankan dalam situs  www.privateislanddonline.com. Dalam situs yang dikelola oleh Private  Islands Ins yang beralamatkan di 550 Queen St East Suite 330 Toronto,  Kanada terpampang jelas judul “
Islands for Sale in Indonesia”.  Pulau Makaroni (14 ha) dibanderol US$ 4 juta, Pulau Siloinak (24 ha)  ditawarkan US$ 1,6 juta, dan Pulau Kandui (26 ha) dihargai US$ 8 juta.
Pulau Makaroni  berada di Desa Silabu Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan  Mentawai, menurut salah satu sumber, dikontrak oleh Max warga Australia  dari warga Silabu bernama Carles. Pulau tersebut dikontrak oleh Max  selama 20 tahun dengan nilai kontrak Rp. 100 juta. Sesuai kesepakatan  antara mereka berdua, setelah habis masa kontrak, maka seluruh fasilitas  di pulau Makaroni tersebut akan menjadi milik Carles.
Sementara 
Pulau Kandui terdapat di Desa Taileleu dan 
Pulau Siloinak  terdapat di Desa Katurai. Keduanya berada dalam wilayah administratif  kecamatan Siberut Barat Daya. Sayang saya tidak dapat menemukan  informasi tentang status kedua pulau ini, apakah dikontrak atau tidak.  Kabarnya Pulau Siloinak tengah dikontrak oleh seorang warga Perancis.
Namun yang jelas di ketiga pulau tersebut yang memiliki pantai  berpasir putih itu, kini telah berdiri resort berdiri resort dengan  berbagai fasilitas seperti bungalow bernuansa alami yang terdapat di  sepanjang pinggir pantai pulau Makaroni, Kandui dan Siloinak.

Selain pemandangan alamnya yang menawan ketiga pulau tersebut memiliki perairan yang sangat mendukung untuk kegiatan 
surfing (selancar).  Ombak di perairannya sangat cocok untuk selancar. Saat inipun ketiga  pulau tersebut (juga pulau-pulau lain di Kepulauan Mentawai) menjadi  tempat tujuan wisatawan asing yang ingin berselancar.
Kasus penjualan 3 pulau Indonesia kepada pihak asing sangat  disayangkan, karena secara jelas melanggar peraturan yang ada. Dirjen  Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan  Perikanan (DKP), Syamsul Maarif menegaskan bahwa penjualan pulau-pulau  tersebut adalah melanggar hukum, karena dalam UU 27 tahun 2007 tentang  Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyebutkan bahwa pulau kecil  tidak mungkin dijual, pengelolaan oleh pihak asing pun harus seizin  Menteri Kelautan dan Perikanan. Juga bertentangan dengan Peraturan  Menteri Kelautan No 20 tahun 2008 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil  dan Perairan Di Sekitarnya.
Sedangkan menurut guru besar Hukum Internasional Fakultas Hukum  Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana bahwa penjulan pulau perlu  dipertanyakan karena secara Secara hukum internasional, pulau secara  keseluruhan tidak bisa dijual karena pulau punyanya negara, lain bila  menjual hak atas tanah .

Kasus  Penjualan pulau ini tidak terlepas dari keterlibatan oknum-oknum yang  ada di pemerintah daerah yang memberikan izin kepada pihak-pihak  tertentu dalam melakukan jual beli pulau kepada warga asing.  Keterlibatan oknum-oknum harus diusut secara tuntas dan bila perlu  pecat. Otonomi daerah memang memberikan kewenangan daerah untuk  mengelola sumber daya daerahnya, akan tetapi persoalan penjualan pulau  daerah tetap harus mengacu peraturan perudang-undangan yang ada tidak  asal meberikan izin. Namun demikian walaupun penyewaan pulau-pulau  terluar kepada warga asing diperbolehkan, sebaiknya kebijakan ini tetap  dikaji baik buruknya bagi keamanan NKRI. Sebab kemungkinan pulau-pulau  terluar yang disewa oleh warga asing untuk dimanfaatkan kepentingan  negaranya untuk mengganggu stabilitas.

Menanggapi  pemberitaan tentang penjualan 3 pulau di wilayah Kepulaun Mentawai  seperti yang tertera dalam situs privateislandonline.com ini, Gubernur  Sumatera Barat, Gamawan Fauzi membatah bahwa Pulau Makaroni, Kandui, dan  Siloinak sedang dijual. Menurutnya “kata jual” (
for Sale) itu hanyalah sebagai iklan promosi.
Di wilayah perairan Sumatera Barat memang terdapat ribuan pulau besar  dan kecil yang belum seluruhnya terinventarisasi. Sejumlah pulau dan  resor di kawasan Kepulauan Mentawai kini dikelola investor dari  Australia, Italia, dan pihak asing lainnya. Pulau-pulau itu menjadi daya  tarik asing karena ombak di sekitarnya termasuk salah satu yang terbaik  di dunia yang cocok untuk olahraga selancar.
Dalam beberapa kasus di Indonesia, meskipun pulau-pulau tersebut  hanya dikelola (Hak Guna Usaha) oleh pihak asing, karena lemahnya  penerapan hukum Indonesia, seringkali dieksploitasi seperti telah  menjadi Hak Milik.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar