Sebagai seorang konsumen pastinya kita berharap dilayani dengan baik oleh penjual agar terciptanya proses jual beli yang baik. Jika kita termasuk dalam konsumen yang konsumtif dan tidak serta merta memperhatikan unsur-unsur yang menjadi hak kita sebagai konsumen ini akan menjadi kesalahan yang fatal yang telah kita lakukan. Perlu anda ketahui hak seorang konsumen yang hidup di Negara hukum adalah konsumen mendapatkan kenyamanan dan keselamatan, memilih barang dan jasa, informasi yang benar dari kondisi dan jaminan barang atau jasa, mendapat advokasi, mendapat pembinaan, dilayani secara jujur dan mendapatkan konvensasi atau ganti rugi. Jika seandainya barang atau jasa yang sudah kita beli menuai kekecewaan maka konsumen memiliki hak untuk meminta pertanggung jawaban dari penjual.
Meminta pertanggung jawaban penjual tidaklah mudah dan sering terjadi kesalahpahaman hingga berbuntut panjang apalagi berbicara masalah ganti rugi. Maka dari itu sebelum hal ini terjadi dan sebelum anda kecewa maka jadilah Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen seperti yang telah disampaikan oleh Gita Wirjawan selaku Menteri Perdagangan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Dari pesan beliau kita dianjurkan sebagai konsumen haruslah cerdas, cerdas bagi konsumen yakni teliti dan cermat dan memilih barang-barang yang akan dibeli untuk konsumsi. Selain mengetahui hak konsumen, seorang konsumen cerdas juga harus tahu kewajibannya. Kewajiban konsumen yaitu membaca atau mengikuti petunjuk atau informasi dan prosedur pemakaian, beritikad dalam transaksi, membayar sesuai dengan nilai tukar, serta mengukutu Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Cara menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang cerdas tidaklah susah intinya kita mengerti mana hak mana kewajiban konsumen dan menegakkannya dalam kehidupan sehari-hari. Adapun kiat-kiat untuk menjadi konsumen cerdas dari Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut :
1. Konsumen harus tegakkan Hak & Kewajiban
Konsumen harusnya berani memperjuangkan haknya apabila barang atau jasa yang dibeli tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti kewajibannya sebagaimana tercantum pada UUPK.
Konsumen harusnya berani memperjuangkan haknya apabila barang atau jasa yang dibeli tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti kewajibannya sebagaimana tercantum pada UUPK.
Konsumen harus teliti atas barang dan atau atau jasa yang ditawarkan/tersedia dipasar. Setidaknya secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat menyampaikan untuk bertanya atau untuk memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan di pasar.
2. Konsumen harus memperhatikan Label, MKG, dan Masa Kadaluarsa
Konsumen harus mengetahui kondisi barang dan jasa, khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain : komposisi, manfaat aturan pakai, dan masa berlaku.
3. Konsumen harus memastikan Produk Sesuai dengan Standar Mutu K3L
Konsumen harus mengetahui produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah yang wajib SNI. Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen.
4. Konsumen harusnya membeli barang atau jasa sesuai kebutuhan bukan keinginan
Konsumen harus mempunyai budaya perilaku tidak konsumtif artinya bukan barang dan/atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen andalah sebagai konsumen yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa.
Untuk informasi lebih lanjut anda bisa mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen di http://ditjenspk.kemendag.go.id/.Selain dari kiat-kiat di atas, untuk menuju dan menjadi konsumen yang cerdas hal terpenting dari itu kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat
Penting untuk diingat, Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya.Dengan pengetahuan ini diharapkan kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi. Pemerintah juga telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa adanya dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif. Oleh karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, maka tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan. Nah, setelah anda membaca uraian singkat ini cobalah dari sekarang untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen agar kita mendapat manfaat dan menjadi konsumen yang memiliki pengetahuan cerdas dalam praktik jual beli barang atau jasa.