A. Tujuan UKG
1. Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2. Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. Artinya UKG bukan merupakan resertifikasi, atau uji kompetensi ulang dan UKG tidak ditujukan untuk memutus tunjangan profesi.
Program pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.
B. Sasaran UKG
Sasaran UKG adalah semua guru yang mengajar di sekolah, baik guru yang bersertifikat pendidik maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik,yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2012.
C. Teknis Pelaksanaan UKG
Uji kompetensi guru pada tahun 2012 akan dilaksanakan dengan 2 (dua) cara yaitu:
1. Sistem online
2. Sistem manual (paper pencil test). Sistem paper-pencil-test dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet. Sistem ujian online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.
Pelaksanaan UKG diarahkan menggunakan sistem online. Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki perangkat yang memenuhi persyaratan sistem online, maka akan dilakukan dengan sistem manual.
Kedua Tempat Uji Kompetensi Guru (TEMPAT UKG) tersebut ditetapkan oleh Badan PSDMPK-PMP. Secara teknis pelaksanaan UKG dikoordinasikan oleh Badan PSDMPK-PMP bekerja sama dengan PPPPTK, LPMP, Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah yang direkomendasikan sebagai TEMPAT UKG. Berikut gambaran mengenai penentuan tempat UKG:
Demikian penjelasan mengenai Tujuan, Sasaran dan Teknis pelaksanaan Ujian Kompetensi Guru (UKG) online yang akan diadakan untuk guru yang memiliki sertifikat profesi diseluruh Indonesia mulai tanggal 30 Juli sampai dengan 12 Agustus 2012. Tulisan ini bersumber dari Pedoman Uji Kompetensi Guru Tahun 2012. Untuk mendownload pedoman Uji Kompetensi secara keseluruhan klik link berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar