UNTUK CLOSE : KLIK LINK IKLAN DI BAWAH 1 KALI AGAR MELIHAT FULL ARTIKEL ^^


Rabu, 30 Januari 2013

Download Prosedur Operasional (POS) Ujian Nasional (UN) SD/MI/SDLB Tahun 2013

LAMPIRAN
PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0021/P/BSNP/I/2013
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR
UJIAN NASIONAL SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH, DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2012/2013
I. KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional, selanjutnya disebut POS UN, Tahun Pelajaran 2012/2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan BSNP ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.
  2. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar meliputi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),
  3. Ujian Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Ujian S/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah.
  4. Ujian Nasional SD/MI, SDLB, yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan SD/MI, SDLB, secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. UN Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan oleh SD/MI, SDLB, untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah penyelenggara dan disertai bukti yang sah.
  6. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian S/M dan rata-rata nilai Rapor.
  7. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada UN.
  8. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN.
  9. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
  10. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar.
  11. Bahan UN adalah naskah soal, LJUN, berita acara, daftar hadir, amplop, dan pakta integritas pengawas.
  12. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
  13. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional (nilai S/M, Nilai UN, dan NA).
  14. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan Ujian S/M dan UN yang diterbitkan oleh BSNP.
  15. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  16. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  17. BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  18. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
  19. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
II. PESERTA UJIAN NASIONAL
A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional (UN)
  1. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SD/MI, dan SDLB (Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa Ringan, dan Tunalaras).
  2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir.
  3. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara terdekat.
  4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti UN di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara UN.
  5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan.
B. Pendaftaran Peserta UN 
  1. Sekolah/madrasah penyelenggara UN melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran dari Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
  2. Sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan daftar peserta ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 4 Maret 2013.
  3. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mengkoordinasikan entry data peserta dengan menggunakan software yang diterbitkan oleh Puspendik.
  4. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke sekolah/madrasah penyelenggara UN
  5. Sekolah/madrasah penyelenggara UN melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
  6. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) beserta Kartu Peserta UN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN paling lambat tanggal 8 April 2013
  7. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta
  8. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2010/2011 dan tahun pelajaran 2011/2012 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2012/2013 harus terdaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN. Nilai rapor diperoleh dari sekolah/madrasah asal.
Selengkapnya POS UN SD/MI dan SDLB, Tahun Pelajaran 2012/2013 bisa didownload di sini atau di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar