UNTUK CLOSE : KLIK LINK IKLAN DI BAWAH 1 KALI AGAR MELIHAT FULL ARTIKEL ^^


Selasa, 29 Januari 2013

Prosedur Operasi Standar (POS) UAMBN MI. MTs dan MA Tahun Pelajaran 2012/2013

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di MI, MTs, dan MA (yang selanjutnya disebut Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) tahun Pelajaran 2012/2013 diatur melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor: , meliputi mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis, Akidah-Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Ilmu Kalam

Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasionalbagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.

B. Tujuan dan Fungsi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional

  1.  Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik padaakhir jenjang pada satuan pendidikan,sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional. 
  2.   Ujian Akhir MadrasahBerstandar Nasional berfungsi sebagai :
  • bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah,
  • salah satu pertimbangan kelulusan;
  • umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah 
  • alat pengendali mutu pendidikan; 
  • pendorong peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah,

C. Ketentuan Umum Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
  1. 1. MI adalah Madrasah Ibtidaiyah; 
  2. MTs adalah Madrasah Tsanawiyah; 
  3. MA adalah Madrasah Aliyah; 
  4. Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah Mata Pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam; 
  5. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasionaladalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, dan Bahasa Arab yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah; 
  6. SKHUAMBN adalah Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang resmi dan sah diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional; 
  7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; 
  8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam; 
  9. Direktorat adalah Direktorat Pendidikan Madrasah; 
  10. Direktur adalah Direktur Pendidikan Madrasah.

II. PESERTA UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
A. PersyaratanPeserta Ujian Akhir MadrasahBerstandar Nasional
  1. Peserta didik yang belajar tahun terakhir pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah; 
  2. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester 1 tahun terakhir; 
  3. Peserta ujian Madrasah Tsanawiyah memiliki Ijazah Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar atau yang sederajat ; 
  4. Peserta ujian Madrasah Aliyah memiliki Ijazah Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat; 
  5. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN utama dapat mengikuti UAMBN susulan; 
  6. Madrasah dapat menetapkan kriteria persyaratan lain sesuai dengan kondisi, situasi, dan kebutuhan setempat.

B. Pendaftaran Calon Peserta Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
  1. Madrasah yang menggabung dan/atau penyelenggara ujian melakukan pendaftaran calon peserta dengan menggunakan format pendaftaran peserta ujian nasional; 
  2. Madrasah mengirimkan daftar calon peserta ujian ke Kemenag Kabupaten/Kota u.p. Kasi Mapenda/Keppenda Islam; 
  3. Kasi Mapenda/Keppenda Islam Kabupaten/Kota menyusun rekapitulasi dan menyerahkan data calon peserta Ujian Akhir MadrasahBerstandar Nasional serta mengirimkan data tersebut ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi u.p. Kabid Mapenda/Keppenda Islam;
  4. Bidang Mapenda/Keppenda Islam menyusun rekapitulasi dan menyerahkan data calon peserta ujian serta mengirim data tersebut ke subdit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat Pendidikan Madrasah.

III. ORGANISASI PENYELENGARA UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
A. Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
  1. Penanggung jawab umum penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional pada tingkat pusat adalah Direktur Jenderal; 
  2. Penanggung jawab teknis penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional pada tingkat provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 
  3. Penanggung jawab Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional pada tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 
  4. Penyelenggara Ujian Akhir MadrasahBerstandar Nasional adalah madrasah negeri/swasta yang memiliki calon peserta ujian minimal 20 (dua puluh) peserta didik dan terakreditasi, yangditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi atas usulan dari Kemenag Kabupaten/Kota; 
  5. Madrasah yang tidak ditetapkan sebagai madrasah penyelenggara ujian menggabung pada madrasah penyelenggara terdekat; 
  6. Kepala madrasah yang ditetapkan sebagai penyelenggara ujian madrasah bertanggung jawab atas penyelenggaraanUjian Akhir MadrasahBerstandar Nasional;

B. Kewenangan dan Tanggung Jawab Penyelenggara Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional tingkat Madrasah
  1. Penyelenggara Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dapat membentuk dan menetapkan panitia penyelenggara ujian madrasah yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota sesuai dengan kebutuhan. 
  2. Penyelenggara bertanggungjawab atas penyelenggaraan ujian madrasah mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.

IV. PENYIAPAN BAHAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
A. Mata Pelajaran yang Diujikan

  1. Mata pelajaran yang diujikan adalah Al-Qur’an-Hadis, Akidah-Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, dan Bahasa Arab 
  2. Ujian dilaksanakan melalui ujian tertulis sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan.

B. Penyiapan Bahan Ujian
  1. Bahan ujian untuk setiap mata pelajaran disusun dengan mengacu pada Permenag nomor 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah; 
  2. Bahan ujian mencakup (1) penyusunan kisi-kisi (2) penulisan soal, penelaahan soal dan perakitan soal, (3) penyiapan master copy naskah soal, (4) blangko daftar hadir, dan berita acara; 
  3. Perangkat naskah soal ujian terdiri atas : (1) naskah soal, (2) kunci jawaban (3) lembar jawaban dan (4) pedoman penilaian/penskoran, blangko penilaian, blangko daftar hadir, dan berita acara; 
  4. Naskahsoal terdiri atas naskah soal ujian utama dan ujian susulan;
  5.  Penyiapan perangkat kisi-kisi dan naskah soal dilakukan oleh tim penyusun yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; 
  6. Tim penyusun perangkat naskah soal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Menguasai materi pembelajaran yang akan diujikan; b. Mempunyai kemampuan dan pengalaman dalam penyusunan naskah soal, diutamakan bagi guru yang sudah dilatih di bidang penilaian pendidikan; c. Memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dandapat memegang teguh kerahasiaan. 
  7. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p. Bidang Mapenda/Keppenda Islam atau Kemenag Kabupaten/Kota u.p. Kasi Mapenda/Keppenda Islam Kabupaten/Kota menggandakan soal Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional. 
  8. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UAMBN adalah sebagai berikut :
  9. Naskah soal diketik terbaca, digandakan, dan dikemas dengan memperhatikan kelayakan kualitas bahan ujian.  
  10.  Naskah soal dan bahan ujian disimpan di tempat yang terjamin keamanan dan kerahasiaannya.

V. PELAKSANAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
a. Waktu pelaksanaan
Ujian dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran.
  1. Ujian dilaksanakan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional. 
  2. Jadwal pelaksanaan UAMBN sebagai berikut :
    Berikut ini jadwal ujian UAMBN Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun Pelajaran 2012/2013: 
    Berikut ini jadwal ujian UAMBN Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun Pelajaran 2012/2013: 
    Berikut ini jadwal ujian UAMBN Madrasah Aliyah (MA) Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa  Tahun Pelajaran 2012/2013: 
    Berikut ini jadwal ujian UAMBN Madrasah Aliyah (MA) Jurusan Keagamaan  Tahun Pelajaran 2012/2013: 
b. Pengaturan Ruangan Ujian
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengaturan ruang ujian :
  1. Menggunakan ruang kelas yang aman dan memadai untuk ujian serta jauh dari kebisingan; 
  2. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta ujian; 
  3. Setiap meja diberi tanda nomor peserta ujian; 
  4. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian tidak boleh berada dalam ruang ujian.

c. Sistem Pengawasan ujian
  1. Pengawasan ujian dilakukan oleh guru dengan sistem pengawasan silang antar madrasah atau antar guru mata pelajaran di madrasah penyelenggara. 
  2. Setiap ruang ujian diawasi oleh 2 (dua) orang pengawas ujian. 
  3. Tugas pengawas ujian antara lain : a. Mengecek kesiapan ruang ujian;b. Mengecek tempat duduk peserta ujian sesuai dengan nomornya; c. Mengecek dan mengawasi peserta ujian sesuai dengan tata tertib ujian; d. Menerima dan memeriksa bahan ujian yang terdiri atas naskah soal, lembar jawaban, daftar hadir, dan berita acara;

d. Tata Tertib Peserta Ujian Akhir MadrasahBerstandar Nasional
Tata tertib untuk peserta ujian adalah:
  1. Peserta memasuki ruangan ujian setelah tanda masuk dibunyikan, 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai; 
  2. Peserta dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun, alat komunikasi (telepon genggam) ke dalam ruang ujian; 
  3. Peserta wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam antar peserta ujian; 
  4. Peserta wajib mengisi daftar hadir; 
  5. Peserta mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang disediakan; 
  6. Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas ujian; 
  7. Peserta yang datang terlambat hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari kepala madrasahpenyelenggara dan tidak diberikan perpanjangan waktu; 
  8. Peserta yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas ujian, dan tidak melakukannya berulang kali; 
  9. Peserta dilarang menyontek atau bekerja sama dengan peserta lain; 
  10. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum berakhirnya waktu yang ditetapkan diperbolehkan meninggalkan ruang ujian dengan meninggalkan naskah soal beserta lembar jawaban diatas meja dengan posisi terbalik; 
  11. Peserta harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah pengawas memberitahukan tanda batas waktu selesai; 
  12. Lembar jawaban dan naskah soal disatukan dan ditinggalkan diatas meja masing-masing; 
  13. Semua pesertameninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah batas waktu berakhir;

e. Ujian Susulan bagi Peserta Ujian Akhir MadrasahBerstandar Nasional
Madrasah melakukan ujian susulan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Ujian susulan diperuntukkan bagi peserta yang tidak dapat mengikuti satu atau lebih mata ujian utama berdasarkan alasan yang sah; 
  2. Ujian susulan menggunakan bahan ujian susulan; 
  3. Pelaksanaan ujian susulan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.

VI. PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
a. Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Ujian
b. Nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
c. Penerbitan dan Pengisian SKHUAMBN

VII. PEMBIAYAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
Biaya penyelenggaraanUjian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, DIPA Kanwil Kemenag Provinsi, DIPA Kementerian Agama Kab/Kota, DIPA Satuan Pendidikan dan sumber lain yang sesuai dengan perundang-undangan.

VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama dapat membentuk tim pemantau dan evaluasi tingkat pusat. 
  2. Kantor Kementerian Agama Provinsi dapat membentuk dan menetapkan tim pemantau dan evaluasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. 
  3. Kantor kementerian agama Kabuapaten/Kota dapat membentuk tim pemantau dan evaluasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. 
  4. Tim pemantau melaksanakan pemantauan dan evaluasi pada setiap tahap penyelenggaraan ujian.
IX. PELAPORAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
  1. Madrasah penyelenggara menyusun laporan pelaksanaan dan laporan hasil ujian, serta menyampaikannya kepada Kator Kementerian AgamaKabupaten/Kota setempat. Laporan pelaksanaan ujian madrasah memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, pengawasan, pemeriksaan hasil ujian, dan permasalahan serta pemecahannya. Laporan hasil ujian berisi, antara lain: nilai ujian peserta didik dan nilai rata-rata mata pelajaran; 
  2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota u.p. Kasi Mapenda/Keppenda Islam membuat rekapitulasi laporan dan hasil ujian kemudian menyampaikannya ke Kantor Kementerian Agama Provinsi u.p. Kabid Mapenda/Keppenda Islam; 
  3. Kanwil Kementerian Agama Provinsi u.p. Kabid Mapenda/Keppenda Islam membuat rekapitulasi laporan dan hasil ujian kemudian menyampaikan laporan tersebut ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah.

X. Kewajiban dan Sanksi
  1. Setiap unsur baik perorangan, kelompok, atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan ujian wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen; 
  2. Setiap unsur perorangan, kelompok atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Untuk mendapatkan Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MI, MTs, dan MA yang secara lengkap yang merupakan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 21 Tahun 2013 silahkan Klik Link dibawah  ini :


SEMOGA BERMANFAAT!




Baca Juga Artikel Pendidikan Lainnya :
Kisi-Kisi Ujian Nasional (UN) SD/MI/SDLB, SMP/MTS, SMA/MA DAN SMK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar