UNTUK CLOSE : KLIK LINK IKLAN DI BAWAH 1 KALI AGAR MELIHAT FULL ARTIKEL ^^


Minggu, 27 Januari 2013

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional

Setelah pemerintah mengeluarkan kisi-kisi UN (Ujian Nasional) 2013, pada tahun 2013 ini pemerintah dalam hal ini menteri pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan peraturan no 3 tahun 2013 Tentang  Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.

Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan tidak berbeda tahun tahun 2012, yaitu:
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika; dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;

c. lulus Ujian S/M/PK untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.


Isi selengkapnya dari Permendiknas Nomor 3 Tahun 2013 dapat dibaca atau diunduh dibawah ini


Permendiknas No 3 Th 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar