UNTUK CLOSE : KLIK LINK IKLAN DI BAWAH 1 KALI AGAR MELIHAT FULL ARTIKEL ^^


Rabu, 22 September 2010

Peluang Usaha Ternak Ayam Kampung Terbuka

Peluang usaha skala kecil, mikro, dan koperasi dalam pengembangan bisnis unggas lokal jenis ayam kampung terbuka. Permintaan daging ayam kampung terus meningkat, sementara hanya sebagian kecil yang baru bisa dipenuhi.

Pangsa Pasar ayam kampung
Permintaan daging ayam kampung per hari di wilayah Ja¬karta, Depok, Tangerang, dan Bekasi sekitar 280.000 ekor, dan baru dipenuhi 5 persen. Pangsa pasar daging ayam kampung di Jabodetabek sekitar 45 persen dari total pasar unggas nasional. Karena itu, peluang usahanya masih sangat terbuka.

Peningkatan pasar ayam kampung tidak akan mengganggu pasar ayam pedaging yang selama ini sudah eksis karena karakteristik konsumennya berbeda Konsumen daging ayam kampung umumnya masyarakat dengan tingkat ekonomi yang baik. Sebagian lainnya karena telah memiliki kesadaran tinggi untuk mengonsumsi produk daging ayam organik atau yang tidak melalui proses rekayasa genetika.

Cetak biru pengembangan ayam kampung
Kementerian Pertanian, saat ini tengah menyusun cetak biru pengembangan ayam kampung. Melalui cetak biru itu akan tertuang sistem pengembangan ayam kampung. Selain itu, juga memberikan proteksi usaha ternak ayam kampung dari investor besar.

Usaha ternak ayam kampung mendapat perlindungan dari pemerintah. Hanya peternak skala kecil, mikro, dan koperasi yang boleh masuk, pemodal besar tidak boleh. Kapasitas pemeliharaan maksimal 10.000 ekor. Melalui pembatasan ini diharapkan usaha ternak rakyat akan tumbuh berkembang. Diharapkan blue print sudah ditandatangani Oktober 2010.

Melalui cetak biru itu, dalam 10 tahun mendatang diharapkan pangsa pasar daging ayam kampung mencapai 25 persen dari total konsumsi daging ayam nasional, yang saat ini sebesar 5,5 persen.

Gerakkan ekonomi rakyat dan pedesaan
Dengan target pasar 25 persen, diharapkan pasokan ayam kampung dalam 10 tahun mendatang mencapai 400 juta ekor setiap tahun. Bila satu ekor ayam kampung Rp 60.000, total perdagangan ayam kampung mencapai Rp 2,4 triliun. Ini tentu akan mampu menggerakkan ekonomi rakyat dan pedesaan. Belum lagi nilai perdagangan dari pakan ataupun jasa pengolahan. Saat ini baru ada 3.400 peternak ayam kampung secara intensif. Di luar itu masih ada 1 juta rumah tangga yang memelihara ayam kampung sekitar 35 ekor. Dengan pengembangan, diharapkan 100.000 rumah tangga akan beralih menjadi peternak ayam kampung intensif.

Bibit ayam buras
1. Bibit ayam buras yang dipelihara harus bebas dari penyakit unggas seperti Avian influenza, Newcastle disease, Fowl chollera, Fowl pox, Infectious bursal disease, dan Salmonellosis.
2. Bibit ayam buras yang dipelihara diutamakan yang berasal dari dari daerah lokasi usaha setempat.
3. Penyediaan dan pengembangan bibit ayam buras hasil persilangan antara ayam buras asli dari daerah setempat dengan ayam buras dari daerah lain atau yang disilangkan dengan ayam ras dapat dilakukan dibawah bimbingan Dinas Peternakan setempat atau lembaga / instansi teknis yang berwenang.

Untuk memperoleh bibit induk dan pejantan yang baik harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Bibit harus sehat dan tidak cacat;
2. Lincah dan gesit;
3. Penampilan tegap;
4. Mata bening dan bulat;
5. Rongga perut elastis;
6. Bulu halus dan mengkilat;
7. Produksi dan daya tetas tinggi;
8. Tidak mempunyai sifat kanibal;
9. Umur bibit antara 5-12 bulan untuk Induk dan 8-15 bulan untuk Pejantan.

Pakan ayam buras
1. Pakan yang digunakan harus cukup dan sehat.
2. Sediaan biologik, farmasetik, premiks, dan obat alami dapat digunakan pada usaha peternakan ayam buras dan telah mendapat nomor pendaftaran.

Obat hewan ayam buras
1. Obat-obat, bahan kimia, hormon dan bahan biologik untuk ternak ayam buras yang digunakan adalah yang sudah terdaftar di Kementerian Pertanian.
2. Penggunaan obat hewan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Siapa berminat ekspor ayam kampung lezat tanpa residu antibiotik?


Sumber Referensi:
1. Kompas halaman 18, tanggal 15 September 2010.
2. Kepmentan nomor 420/Kpts/OT.210/7/2001 tentang Pedoman budidaya ternak ayam buras yang baik (Good farming practice).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar